Search Related Ads by Google
Advisory Indexs
- Articles (19)
- Economy Update (13)
- Export Tax (3)
- Food reference (1)
- Indonesia Calendar (1)
- Indonesia Inflation (2)
- Information (3)
- Legal Related (3)
- News (10)
- Non Taxable Income (2)
- Pajak (1)
- Ramalan Business 2009 (1)
- Scholarships (2)
- Stamp Duty (1)
- Tax in South East Asia (6)
- Tax Update (19)
- Taxation (19)
- Tourism Indonesia (3)
- Tourism Overseas (2)
- Value Added Tax (2)
For discussion,
I still -up to now after receiving emails from someone on discussion forum regarding Stamp Duty charged to Credit Card Billing- have the same idea that banks SHOULD NOT charged stamp duty of Rp 6000 to our credit card billing
Why?
The stamp duty regalation in my understanding are the following:
- There is no items on below regulation issued re bank printed documents stating that the billing statement of Credit Card must pay stamp duty.
- Stamp duty is charged to a party who needs the legality of a document. Who needs the legality of the billing? the answer is the BANK, meaning that bank is the one who should pay the stamp duty. This is stated on the Stamp Duty Law No 13/1985, stating on Chapter II Article 6 "Stamp duty payable to party who is receiving or getting the benefit of the document issued, unless parties involve said differently." Banks is the one who gets the benefit as when there is dispute between banks and us, the document is VALID in court of law. For us ? the document with stamp duty or not will still the same in court, and we will simply kept them on file or throw to garbage bin.
- Below are the regulation in Bahasa re Bank Documents.
Perihal : DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA MATERAI
Tanggal Terbit : 20 Oktober 2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/2000
TENTANG
DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Tanggal Terbit : 20 Oktober 2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/2000
TENTANG
DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan tata cara pelunasannya, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, maka jenis-jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan besarnya Bea Meterai adalah sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
Nomor Jenis Dokumen Tarif Bea Meterai Keterangan
____________________________________________________________________________________
1 Perjanjian pembukaan rekening giro Rp. 6.000,-
2 Rekening koran bulanan khusus giro Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
3 Surat Kuasa Rp. 6.000,-
4 Sertifikat Deposito Rp. 3.000,-
3 Surat Kuasa Rp. 6.000,-
4 Sertifikat Deposito Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
5 Deposito Berjangka Rp. 3.000,-
5 Deposito Berjangka Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
6 Bukti pencairan deposito (baik tunai Rp. 3.000,-
6 Bukti pencairan deposito (baik tunai Rp. 3.000,-
berdasarkan harga nominal ataupun pemindahbukuan) Rp. 6.000,-
7 Deposito on call (dalam bentuk Rp. 3000,-
7 Deposito on call (dalam bentuk Rp. 3000,-
erdasarkan harga nominal sertifikat) Rp. 6.000,-
8 Pencairan kiriman uang masuk Rp. 3.000,-
8 Pencairan kiriman uang masuk Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal untuk nasabah Rp. 6.000,-
9 Stop Payment Order (baik atas cek/ Rp. 6.000,-
9 Stop Payment Order (baik atas cek/ Rp. 6.000,-
bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah)
10 Cek/bilyet giro Rp. 3.000,-
11 Penarikan kuitansi (selain untuk Rp. 3.000,-
10 Cek/bilyet giro Rp. 3.000,-
11 Penarikan kuitansi (selain untuk Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal tabungan) Rp. 6.000,-
12 Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri Rp. 6.000,-
13 Penegasan pemenang SBI Rp. 6.000,-
14 Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Rp. 3.000,-
12 Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri Rp. 6.000,-
13 Penegasan pemenang SBI Rp. 6.000,-
14 Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
15 Bukti pelunasan SBI Rp. 3.000,-
15 Bukti pelunasan SBI Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
16 Pencairan deposito antar Bank Rp. 3.000,-
16 Pencairan deposito antar Bank Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
17 Kontrak jual/beli forward Rp. 6.000,-
18 Kuitansi penarikan Giro Valas Rp. 3.000,-
17 Kontrak jual/beli forward Rp. 6.000,-
18 Kuitansi penarikan Giro Valas Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
19 Aplikasi pembelian Devisa Umum Rp. 6.000,-
20 Surat Pengikatan perjanjian transaksi Rp. 6.000,-derivative
21 Aplikasi pembelian Traveller Check Rp. 6.000,-
22 Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Rp. 6.000,-Bank Garansi
23 Indemnity/pelunasan pakai copy Rp. 6.000,- Airway Bill (surat pernyataan guarantee)
24 Jaminan (counter guarantee) Rp. 6.000,-
25 Perjanjian permohonan plafon untuk Rp. 6.000,-pengeluaran Bank Garansi
26 Aplikasi permohonan pengeluaran/ Rp. 6.000,-perubahan Bank Garansi (yang disetarakan
dengan suatu perjanjian)
27 Garansi Bank Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
28 Penerbitan Shipping Guarantee Rp. 6.000,-
29 Perjanjian Kredit Rp. 6.000,-
30 Tanda terima pencairan kredit secara tunai Rp. 3.000,-
19 Aplikasi pembelian Devisa Umum Rp. 6.000,-
20 Surat Pengikatan perjanjian transaksi Rp. 6.000,-derivative
21 Aplikasi pembelian Traveller Check Rp. 6.000,-
22 Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Rp. 6.000,-Bank Garansi
23 Indemnity/pelunasan pakai copy Rp. 6.000,- Airway Bill (surat pernyataan guarantee)
24 Jaminan (counter guarantee) Rp. 6.000,-
25 Perjanjian permohonan plafon untuk Rp. 6.000,-pengeluaran Bank Garansi
26 Aplikasi permohonan pengeluaran/ Rp. 6.000,-perubahan Bank Garansi (yang disetarakan
dengan suatu perjanjian)
27 Garansi Bank Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
28 Penerbitan Shipping Guarantee Rp. 6.000,-
29 Perjanjian Kredit Rp. 6.000,-
30 Tanda terima pencairan kredit secara tunai Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
31 Pengakuan hutang Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
32 Surat sanggup bayar (promes) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
33 Cessie di bawah tangan Rp. 6.000,-
34 FEO/fidusia di bawah tangan Rp. 6.000,-
35 Laporan stock dari debitur Rp. 6.000,-
36 Borgtocht di bawah tangan Rp. 6.000,-
37 Akta pemberian tanggungan (personal Rp. 6.000,- guarantee)
38 Surat pernyataan tidak menyewakan Rp. 6.000,-barang jaminan
39 Perjanjian Risk Sharing Rp. 6.000,-
40 Surat perjanjian electronic banking Rp. 6.000,-
41 Perjanjian pembukaan sewa deposit box Rp. 6.000,-
____________________________________________________________________________________
2. Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada butir 1.
31 Pengakuan hutang Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
32 Surat sanggup bayar (promes) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,-
33 Cessie di bawah tangan Rp. 6.000,-
34 FEO/fidusia di bawah tangan Rp. 6.000,-
35 Laporan stock dari debitur Rp. 6.000,-
36 Borgtocht di bawah tangan Rp. 6.000,-
37 Akta pemberian tanggungan (personal Rp. 6.000,- guarantee)
38 Surat pernyataan tidak menyewakan Rp. 6.000,-barang jaminan
39 Perjanjian Risk Sharing Rp. 6.000,-
40 Surat perjanjian electronic banking Rp. 6.000,-
41 Perjanjian pembukaan sewa deposit box Rp. 6.000,-
____________________________________________________________________________________
2. Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada butir 1.
3. Pada dasarnya Bea Meterai atas seluruh dokumen perbankan yang tercantum pada butir 1 dapat dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai atau dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai.
4. Untuk memberikan kemudahan dalam cara pelunasan, maka Bea Meterai atas dokumen perbankan tertentu dapat dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau sistem komputerisasi. Adapun dokumen perbankan dimaksud adalah sebagai berikut :
4.1. Cek, bilyet giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bea Meterainya dilunasi dengan
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
4.2. Rekening koran bulanan khusus giro, Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda
Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi.
Demikian untuk mendapat perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
ttd
MACHFUD SIDIK
Labels: Stamp Duty