Search Related Ads by Google
Advisory Indexs
- Articles (19)
- Economy Update (13)
- Export Tax (3)
- Food reference (1)
- Indonesia Calendar (1)
- Indonesia Inflation (2)
- Information (3)
- Legal Related (3)
- News (10)
- Non Taxable Income (2)
- Pajak (1)
- Ramalan Business 2009 (1)
- Scholarships (2)
- Stamp Duty (1)
- Tax in South East Asia (6)
- Tax Update (19)
- Taxation (19)
- Tourism Indonesia (3)
- Tourism Overseas (2)
- Value Added Tax (2)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER - 22/PJ/2009TENTANGPELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNGPEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHAPADA KATEGORI USAHA TERTENTUDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pasal 1
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) dalam satu bulan.
(2)
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
kategori usaha perikanan; dan
kategori usaha industri pengolahan.
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Pasal 1
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) dalam satu bulan.
(2)
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
kategori usaha perikanan; dan
kategori usaha industri pengolahan.
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Labels: Tax Update